POROS.ID - Jika dilihat sepintas, tulisan pada tiket masuk Pantai Bagedur tahun 2022, tak jauh berbeda dengan tiket masuk di tahun tahun sebelumnya
Pada tiket masuk wisata Pantai Bagedur tahun 2018 dan 2021 yang diperoleh Poros.id, dituliskan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Sukamanah nomor 1 tahun 2018 tentang pungutan Pariwisata
Hal serupa dituliskan pada tiket masuk Wisata Pantai Bagedur 2022, bahwa pungutan terhadap wisatawan dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 1 tahun 2018 tentang pungutan Pariwisata
Selain itu, ada juga beberapa persamaan lainnya, salah satunya terkait tarif masuk, yakni Rp5 ribu untuk satu orang per satu kali masuk
Namun demikian ada perbedaan yang cukup jelas, namun tidak menutup kemungkinan hal ini tidak disadari oleh para wisatawan
Berikut perbedaannya:
- Tiket Masuk 2018 dan 2021
Pada tiket masuk pantai Bagedur tahun 2018 dan tahun 2021, terdapat logo PT. Jasaraharja Putera dan tulisan "Pengunjung yang memiliki tiket ditanggung asuransi PT. Jasa Raharja Putra".
Artikel Terkait
Tiga Warga asal Pandeglang Terseret Ombak Bagedur, Dua Masih Dalam Pencarian
Dua Korban Terseret Ombak Bagedur Ditemukan Meninggal Dunia
Masuk Destinasi Wisata Favorit di Lebak ini Gratis, Berikut 8 Keistimewaan Pantai Bagedur
Walaupun Dibuka Tapi Tidak Sembarangan, Masuk Destinasi Wisata Harus Scan QR Code, Termasuk Pantai Bagedur
Penataan Bagedur Habiskan Miliaran Tapi Kini Semrawut, Disbudpar Imbau Tertibkan Pedagang Penuhi Area Pantai