POROS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024 di Malingping, Rabu 30 November 2022
Komisioner Bawaslu Lebak, Ade Jurkoni menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai bentuk ikhtiar Bawaslu Lebak agar dalam seluruh proses pemilu dapat berjalan sesuai aturan.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya menyadari bahwa Bawaslu memiliki kekurangan secara SDM. Maka menurutnya sangat dibutuhkan partisipasi dari masyarakat
"Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pemilu. Ketika melihat pelanggaran pemilu agar melaporkan atau menginformasikan kepada kami," katanya
Lebih lanjut Ade menerangkan, secara umum pelanggaran pemilu yang perlu diawasi terdiri dari tiga jenis, yaitu pelanggaran administratif, kode etik, dan pelanggaran pidana
"Pelanggaran pidana pemilu ini nanti akan ditangani oleh Gakkumdu," tukasnya***
Artikel Terkait
Didampingi Bawaslu Lebak, Dishub Copot Belasan Branding Kampanye di Angkutan Umum