POROS.ID - Pemilihan umum (Pemilu) dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 kemudian disusul dengan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan dan tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada hari ini, Selasa 14 Juni 2022.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diseluruh Indonesia baik tingkat provinsi maupun kabupaten-kota menggelar apel siaga pengawasan Pemilu 2024 secara serentak
Baca Juga: Mahasiswa Desak BKD Pandeglang Terbitkan SK Pengangkatan P3K dan Pertanyakan Dugaan Pungli
Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 itupun dilaksanakan jajaran anggota Bawaslu Kota Serang di sekretariat Bawaslu Kota Serang, di Jalan Kiajurum, Cipocok Jaya, Selasa 14 Juni 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi menyampaikan bahwa tahapan telah dimulai hari ini, selasa 14 Juni Tahun 2022. Hal itu sesuai dengan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu serentak 2024.
"Kita tengah bersiap untuk melaksanakan kerja-kerja kepengawasan sesuai dengan arahan Bawaslu RI, salah satunya dengan menggelar apel siaga kepengawasan yang digelar saat ini,” Kata Faridi.
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Perkim Banten Senilai Rp6,1 M Disebut Asal Jadi, Begini Kondisinya
Artikel Terkait
Pilkada 2020 Tak Berkualitas: KPU Gagap, Bawaslu Tidak Profesional
Siang Bolong, Motor Ketua Bawaslu Kota Serang Digondol Maling
Membumikan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Siap Laksanakan SKPP
Anggota KPU dan Bawaslu RI yang Baru Langsung Dilantik 12 April 2022, Mahfud MD Ungkap Alasannya
Ditetapkan, Ini Nama Nama Timsel Bawaslu 25 Provinsi yang Diumumkan Bawaslu RI