Setelah dimintai keterangan, dia kemudian ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI, Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan menerangkan, pihaknya telah resmi menetapkan Politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News
Zulpan menegaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jayamenjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP.
"Ancaman 9 tahun penjara," katanya
Zulpan menambahkan, total ada enam tersangka pada kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pratama ini, salah satunya Politikus Golkar Azis Samual
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Azis Samual adalah salah satu kader Golkar yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019
Ajiz Samual maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua, namun amun ia gagal melenggang ke Senayan. ***
Artikel Terkait
Kronologi Ketum KNPI Haris Pratama Diserang Orang Tak Dikenal di Cikini, Pelaku Lebih Tiga Orang
Siapa Azis Samual? Politikus Golkar yang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pratama