Merujuk dari surat edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 yang terlampir diatas.
2. Berusia di bawah 6 tahun
Bagi pelaku yang akan berpergian berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR Antigen.
3. Perjalanan dalam satu wilayah perkotaan
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi kendaraan pribadi atau umum dan kereta api yang masih dalam satu wilayah perkotaan, bisa melanjutkan perjalanan tanpa ada bukti tes PCR Antigen negatif.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR-Antigen juga berlaku bagi pengguna moda transportasi perintis di tiga wilayah berkuti ini:
Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Wilayah perbatasan. Pelayaran terbatas dengan memyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Artikel Terkait
Ingin Harga PCR Tak Lebih dari Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti Minta Mbak Puan Teriak Kencang
Hasil PCR Wisatawan Asal Ukraina Tak Akurat, Sandiaga Uno Marah