POROS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat tehadap pegawai 57 pegawai yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
Surat pemberhentian itu dikeluarkan pada 13 September 2021 lalu. Namun hingga hari ini, Novel Baswedan, yang merupakan salah seorang pegawai yang turut diberhentikan belum mengambil surat pemberhentian terhadap dirinya itu.
Diketahui, pemberhentian dengan hormat kepada 57 pegawai KPK itu terhitung mulai tanggal 30 September 2021 mendatang atau terhitung sekitar satu minggu lagi.
Dilansir Poros.id dari kanal YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada Kamis 23 September 2021. Acara talkshow Mata Najwa mengundang puluhan pegawai KPK yang diberhentikan. Salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan.
"Bang Novel sudah ambil SK (pemberhentiannya)," tanya Nana ke Novel Baswedan.
"Saya belum ambil tapi sudah disiapkan," ucap Novel.
Beda halnya dengan, Novariza. Dia mengaku sudah mengambilnya beberapa hari lalu. Nova mengaku sedih saat menerima surat pemberhentian itu.
"Kalau SKnya itu tanggal 13 September sudah dikeluarkan, saya ngambil SK ini tadi, Senin tanggal 20 September. Kita juga pasti sedih lah, tapi kita harus bilang juga, akhirnya hari ini datang juga," kata Nova.
Namun demikian, ia mengaku masih berharap, sebelum tiba tanggal pemberhentiannya, yakni tanggal 30 September 2021, Presiden Jokowi dapat mengambil sikap.
Artikel Terkait
57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon, Giri: Buruh Pabrikpun Masih Dapat
KPK Imbau Pemprov Sisir Pajak Air Permukaan, Pelaku Usaha Ilegal Bisa Dipungut
Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi, Anies Baswedan: Senang Sekali
Banten Peringkat Atas Cegah Korupsi, KPK Apresiasi Kinerja Gubernur WH: Pertahankan!
WH Rutin Konsultasi ke KPK Sebelum Buat Kebijakan: Pembangunan untuk Mensejahterakan Rakyat
JRDP Gelar Nobar The End Game KPK