Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP Kuliah di UPG Serang Rp3,5 Juta, PKN Siap Dampingi Mahasiswa Lapor APH

- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:01 WIB
Ilustrasi pungli (Pixabay)
Ilustrasi pungli (Pixabay)


POROS.ID - Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak-Banten menyoroti dugaan pemotongan bantuan biaya hidup program KIP Kuliah terhadap ribuan mahasiswa Universitas Primagraha (UPG) Serang.

Ketua PKN Lebak-Banten, Fam Fuk Tjhong mengatakan, program KIP Kuliah merupakan salah satu program pemerintah pusat yang salah satu tujuannya untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Dengan adanya program tersebut, kata dia, maka masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan Pendidikan.

Namun dengan adanya dugaan pemotongan KIP Kuliah sebesar Rp3,5 juta per semester itu, kata dia, maka pihak universitas tersebut telah nyata-nyata melanggar konstitusi. Dan menurutnya, dengan adanya hal itu, pihak universitas telah gagal menciptakan generasi yang jujur.

"Bagaimana akan tercipta mahasiswa yang jujur jika para pengelola pendidikan tempat mereka kuliah tidak jujur. Ini jelas, mereka telah memberi contoh perilaku koruptif terhadap mahasiswanya sendiri," kata Fam Fuk Tjhong melalui release yang diterima wartawan, Rabu 19 Juli 2023.

"Dugaan pemotongan KIP Kuliah ini salah satu bentuk pungli atau korupsi yang keduanya hanya beda tipis. Kalau Pungli korbannya mutlak orang kalau korupsi bisa data bisa juga kebijakan. Pada intinya ini juga adalah bentuk korupsi, karna diduga dilakukan oleh institusi dengan niat mengambil hak orang lain," tandanya.

Atas kondisi ini, Fuk Tjhong meminta kepada para mahasiswa UPG Serang agar berani melawan, yakni dengan melaporkannya ke pihak aparat penegak hukum (APH) dan dirinya menyatakan siap melakukan pendampingan.

"Pesan saya untuk para mahasiswa UPG Serang, lawan, aporkan, jangan takut selama kita berdiri di atas kebenaran. Ini adalah bentuk penjajahan oleh Bangsa sendiri. Jangan takut, kami siap melakukan pendampingan," tukasnya.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa UPG Serang mengungkapkan bahwa setelah mereka mencairkan dana bantuan biaya hidup dari Bank, mereka harus menyetor ke pihak kampus sebesar Rp3,5 juta setiap kali pencairan.

"(Dana bantuan biaya hidup) per semester dapatnya Rp5,7 juta, tapi harus disetorkan ke pihak kampus Rp3,5 juta. Dalihnya untuk biaya wisuda, skripsi dan lainnya, tapi kami tidak menerima kwitansi, atau bukti pembayaran peruntukan uang tersebut," kata salah seorang mahasiswa UPG Setang yang enggan disebutkan namanya, Senin 17 Juli 2023.

"Waktu tahun 2021 sistemnya tidak menyetor, tapi dipotong langsung oleh pihak kampus, karena buku rekening tabungannya dikolektif oleh pihak Kampus, tapi sekarang dipegang langsung oleh mahasiswa," imbuhnya.

Menurut dia, tidak sedikit mahasiswa yang ingin melakukan protes ke pihak Kampus terkait hal itu, namun menurutnya tidak ada yang berani lantaran khawatir program KIP akan dihentikan.

"Karena dulu pernah ada yang tidak menyetor, dia KIPnya diblock. Tapi sekarang enggak diblock, tapi jika pun sekarang tidak menyetor, nanti dikahir pas mau wisuda harus tetap membayar," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui WA Messenger, Selasa 18 Juli 2023, Rektor UPG Serang, Romli Ardie, tidak direspons. Meski pesan wartawan dibuka, namun diabaikannya. ***

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X