POROS.ID - Bantuan biaya hidup KIP Kuliah ribuan mahasiswa Universitas Primagraha (UPG) Serang diduga dipotong sebesar Rp3,5 juta per semester oleh pihak kampus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah penerima bantuan KIP Kuliah di Kampus UPG Serang ada sekitar 4 ribu lebih mahasiswa.
Setiap mahasiswa yang mendapatkan program KIP Kuliah ini menerima bantuan sebesar Rp9,7 juta per semester yang meliputi biaya pendidikan sebesar Rp4 juta dan bantuan biaya hidup sebesar Rp5,7 juta (Rp950 ribu per bulan).
Untuk bantuan biaya pendidikan sebesar Rp4 juta per semester langsung masuk ke rekening kampus, sementara dana bantuan biaya hidup sebesar Rp5,7 juta per semester masuk ke rekening mahasiswa.
Berdasarkan pengakuan salah seorang mahasiswa UPG Serang, setelah dana bantuan biaya hidup diambil dari bank, mereka harus menyetorkan ke pihak kampus sebesar Rp3,5 juta setiap kali pencairan. Menurutnya, itu diberlakukan kepada ribuan mahasiswa penerima program KIP Kuliah di kampus tersebut.
"(Dana biaya hidup) per semester dapatnya Rp5,7 juta, tapi harus disetorkan ke pihak kampus Rp3,5 juta. Dalihnya untuk biaya wisuda, skripsi dan lainnya, tapi kami tidak menerima kwitansi, atau bukti pembayaran peruntukan uang tersebut," kata salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya, Senin 17 Juli 2023.
"Waktu tahun 2021 sistemnya tidak menyetor, tapi dipotong langsung oleh pihak kampus, karena buku rekening tabungannya dikolektif oleh pihak Kampus, tapi sekarang dipegang langsung oleh mahasiswa," imbuhnya.
Menurut dia, tidak sedikit mahasiswa yang ingin melakukan protes ke pihak Kampus terkait hal itu, namun menurutnya tidak ada yang berani lantaran khawatir program KIP akan dihentikan.
"Karena dulu pernah ada yang tidak menyetor, dia KIPnya diblock. Tapi sekarang enggak diblock, tapi jika pun sekarang tidak menyetor, nanti dikahir pas mau wisuda harus tetap membayar," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui WA Messenger, Rektor UPG Serang, Romli Ardie, tidak direspons. Meski pesan wartawan dibuka, namun diabaikannya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pendidikan Tinggi, bantuan biaya hidup ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
1) Diberikan secara langsung ke rekening penerima Program KIP Kuliah setiap semester untuk membantu biaya hidup selama menempuh proses pendidikan di Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan lamanya waktu studi.
2) Besaran bantuan biaya hidup sebagaimana dimaksud pada angka 1) sebagai berikut:
Artikel Terkait
Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Pendaftaran KIP Kuliah 2022 (SBMPTN) Dibuka Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022
Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Program KIP Kuliah Tahun 2023, Dapatkan Bantuan Biaya Pendidikan Sampai Lulus