POROS.ID - Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten di pelabuhan perikanan Cikeusik Pandeglang dengan anggaran sebesar Rp14,6 miliar tidak selesai hingga batas akhir masa pelaksanaan alias molor
Berdasarkan papan informasi yang dipampang di lokasi proyek, batas akhir masa pelaksanaan proyek breakwater, pemasangan tetrapod dan revitalisasi dermaga pelabuhan Perikanan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang itu hingga tanggal 20 Desember 2022.
Namun terpantau hingga Selasa 27 Desember 2022 kemarin, pengerjaan proyek oleh CV JIVI CREATIVE dan diawasi oleh konsultan pengawas PT. ARDIA MANDIRI itu tak kunjung rampung
Baca Juga: Banyak yang Rusak Sebelum Dipasang, Ini Harga Satu Buah Tetrapod Pada Proyek DKP Banten
Dihubungi melalui WA Messenger, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Iyan Jungjung tidak membantah bahwa pekerjaan telah melewati masa pelaksanaan, yakni 20 Desember 2022
Ia mengatakan bahwa waktu pengerjaan proyek tersebut kini diperpanjang hingga tanggal 28 Desember 2022
Meski masa pengerjaan proyek diperpanjang sekitar 8 hari, kata Iyan, namun kontraktor pelaksana tak dikenai denda
"Addendum perpanjangan waktu aja. Nggak kena denda," kata Iyan Jungjung
Meski demikian, ia tidak memaparkan alasan secara rinci terkait kontraktor pelaksana yang tidak dikenai sanksi denda itu
Artikel Terkait
Minim Sarana Penunjang Pengawasan Laut, DKP Dan Pol Airrut Di Baksel Mengeluh
Persulit Pembelian BBM, Kebijakan DKP Binuangen Dikeluhkan Nelayan Kecil
Rekomendasi Pembelian Solar Nelayan Mengacu ke Permen-KP, Ini Penjelasan DKP Banten
Proyek DKP Banten Senilai Rp14,6 Miliar Diprediksi Molor, Waktu Pengerjaan Tersisa 9 Hari, Progres?
Banyak yang Rusak Sebelum Dipasang, Ini Harga Satu Buah Tetrapod Pada Proyek DKP Banten