Awas! Kampanye di Tempat Ibadah Diancam Penjara Dua Tahun

- Rabu, 14 Desember 2022 | 16:09 WIB
Kampanye. Ilustrasi (Istimewa)
Kampanye. Ilustrasi (Istimewa)

POROS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah

Melalui akun Instagram resmi, Bawaslu RI menegaskan bahwa melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah serta aktivitas yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta

"Aktivitas kampanye di tempat ibadah merupakan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tulis akun Instagram @bawasluri dikutip Poros.id, Rabu 14 Desember 2022

Bawaslu RI juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan aktivitas kampanye di tempat ibadah

"Jangan ragu laporkan ke Bawaslu jika sahabat menemukan aktivitas kampanye di tempat ibadah, ya!," tukasnya ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X