POROS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah
Melalui akun Instagram resmi, Bawaslu RI menegaskan bahwa melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah serta aktivitas yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta
"Aktivitas kampanye di tempat ibadah merupakan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bagi yang melanggar akan dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," tulis akun Instagram @bawasluri dikutip Poros.id, Rabu 14 Desember 2022
Bawaslu RI juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan aktivitas kampanye di tempat ibadah
"Jangan ragu laporkan ke Bawaslu jika sahabat menemukan aktivitas kampanye di tempat ibadah, ya!," tukasnya ***
Artikel Terkait
Anggota KPU dan Bawaslu RI yang Baru Langsung Dilantik 12 April 2022, Mahfud MD Ungkap Alasannya
Ditetapkan, Ini Nama Nama Timsel Bawaslu 25 Provinsi yang Diumumkan Bawaslu RI
Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Bawaslu Kota Serang Siap Awasi
Pengawasan Verifikasi Administrasi Selesai, Bawaslu Kabupaten Serang Segera Rekrut Panwascam
Bawaslu Lebak Minta Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024