POROS.ID - Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa tersangka kasus mutilasi di Bekasi, Ecky Listiantho (34), dianggap lihai menyembunyikan aksi kejahatannya.
Menurutnya, Ecky dinilai bisa menyimpan jenazah korban AH (54) selama setahun tanpa bau sama sekali di dalam kontrakannya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Resa melanjutkan, bahkan tetangga mengaku tidak pernah mencium bau busuk mayat dari kontrakan pelaku. Polisi pun membeberkan cara pelaku menghilangkan bau tersebut.
"Sebelum meninggalkan jasad korban di kos, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok," terang Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy dikutip dari PMJ News, Senin 9 Januari 2022
"Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkok. Mangkok-mangkok yang berisi bubuk kopi di letakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," lanjutnya.
Masih dari keterangan Resa, hal itu bertujuan untuk menghilangkan bau mayat yang ada di dalam rumah kontrakan tersebut. ***
Artikel Terkait
Polda Banten Belum Dapat Pastikan Penyebab Kematian Mayat Dalam Karung
Mayat Tanpa Busana di Kamar Hotel Pandeglang Raya BerKTP Lebak, Dugaan Sementara Ini Penyebabnya
Penemuan Mayat Mengambang di Sungai Gegerkan Warga Malingping, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Bawa Keranda Mayat, Malam-malam Massa KNPI Malingping Gruduk SPBU Tolak Kenaikkan Harga BBM