POROS.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah membekukan 500 rekening yang mengalir ke berbagai pihak terkait dugaan judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan ratusan rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. Namun, dia tidak merinci asal uang 500 rekening tersebut.
"Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi yang sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening," ungkap Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI.
Baca Juga: Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi Saat Sedang Judi Online di Kontrakan
Pada kesempatan yang sama, Ivan menjelaskan dari 500 rekening yang dibekukan terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari kepolisian, mahasiswa, PNS, hingga ibu rumah tangga.
"Ada semua oknum IRT, pelajar pelajar, orang swasta, PNS," ucapnya dikutip dari PMJ News hari ini Rabu 14 September 2022.
Sementara untuk sepanjang tahun 2022, lanjut Ivan, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi online sepanjang 2022. Total jumlah rekening tersebut Rp 836 Miliar.
"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, isinya Rp836 miliar," terangnya.
Baca Juga: Iklan Judi Slot Online Kian Marak dan Bebas di Facebook, Aktivis: Kemkominfo Jangan Tutup Mata
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Lapak Judi Sabung Ayam di Bayah, Satu Orang Ditangkap
Mantan Sloters Ajak Stop Main Judi Slot Online: Dampaknya Berbahaya, Hidup Bisa Hancur
Iklan Judi Slot Online Kian Marak dan Bebas di Facebook, Aktivis: Kemkominfo Jangan Tutup Mata
Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi Saat Sedang Judi Online di Kontrakan