Promosi Miras Gratis Holywings, Bagi Nama Muhammad dan Maria, 6 Jadi Tersangka, Termasuk Direktur Kreatif

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:37 WIB
Akibat promosi miras gratis Holywings, dengan nama Muhammad dan Maria, polisi tetapkan 6 tersangka (Tangkap layar Instagram: @holywingsindonesia)
Akibat promosi miras gratis Holywings, dengan nama Muhammad dan Maria, polisi tetapkan 6 tersangka (Tangkap layar Instagram: @holywingsindonesia)

POROS.ID - Pasca hebohnya pemberitaan yang memuat sara, dengan promosi miras gratis Holywings, pihak kepolisian menetapkan 6 tersangka.

Disebutkan, 6 tersangka atas ide promosi masuk gratis di Holywings, yang menetapkan nama spesifik dengan nama Muhammad dan Maria, salah satunya Direktur Kreatif Holywings.

Lalu siapa saja 6 tersangka yang dipidana karena produk promosi minuman alkohol dengan memakai nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Mau Link Download dan Nonton My Lecturer My Husband Season 2 Episode 6 Resmi WeTV? Cek Disini

Dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat 24 Juni 2022 melalui unggahan akun kabar negri, Kapolres Jaksel Kombes Budi Herdi menerangkan, 6 orang tersangka itu mulai dari Direktur Kreatif berinisial EJD, hingga admin medsos.

"untuk tersangkanya ada EJD, merupakan Direktur Kreatif HW. Kemudian tersangka kedua ialah NGP, sebagai Head Team Promotion, tersangka lainnya DAD, sebagai desain grafis. Keempat ada EA, selaku admin tim promosi. Terakhir, ada AAM, yang bekerja sebagai admin tim promo", ujar Kombes Budi Herdi dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Kisah Unik, Siti TKW Indonesia, di Arab Saudi, Tiap Tidur Sekamar dengan Majikan, Ko Bisa?

Lebih lanjut Kombes Budi menerangkan, sebelum promo diskon minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria ini, tim kreatif melakukan diskusi.

Dalam penuturannya, motif awal adalah untuk membuat konten yang menarik minat pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target.

Baca Juga: Jaga Lingkungan: Bank Sampah Beridiri di Desa Lengkong Kulon, Holida Minihanova Ajak Masyarakat Peduli

Kendati demikian, belum disebutkan pasal apa yang nanti menjerat 6 tersangka tersebut dengan diduga sengaja membuat konten promosi miras dengan simbol nama diatas.***

 

Editor: Ahmad Dardiri

Sumber: Kabar negri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X