POROS.ID - Seorang pedagang ikan di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang di area SPBU Cimiung tepatnya di Jalan Raya Serang - Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pedagang ikan LI alias Awek (32) ditangkap bersama DE (27) rekannya yang masih satu kampung usai memungut sabu yang di pesannya pada Selasa (21/6).
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Duh! Pejabat Inspektorat Lebak Malah Saling Lempar Saat Ditanya Soal Hasil Audit Keuangan Desa
"Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ia curiga melihat kedua tersangka mondar-mandir di area SPBU," kata Michael saat ditemui pada Kamis, 23 Juni 2022
Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga.
“Saat petugas mendatangi TKP, petugas melakukan pengintaian disekitar SPBU kemudian kedapatan kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah. Karena gerak-gerik kedua tersangka mencurigakan maka petugas langsung mendekati dan menggeledah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu dari saku celana Awek dan langsung mengamankan kedua tersangka ke Polres Serang,” terang Michael
Baca Juga: Geger Diceraikan Suami Angga Wijaya, Dewi Perssik Minta Syarat Ini
Dalam pemeriksaan Michael menjelaskan tersangka mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) namun ia tidak mengetahui lebih jauh karena transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
Artikel Terkait
Oknum Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu
Simpan Sabu di Rumah, Pemuda Asal Kota Serang Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten
Pengedar Sabu asal Serang dan Pandeglang Diringkus Polda Banten dari Depan Masjid, Satu Lagi Orang Lebak
Dua Bandar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Polres Metro Jakarta Barat di Banten