POROS.ID - Hati hati, hal yang dianggap sepele ini jika dilakukan tanpa izin bisa kena sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda
Apa hal sepele dimaksud? Adalah masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin.
Masuk pekarangan orang lain tanpa izin atau masuk ke rumah orang lain tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana dan denda
Baca Juga: Bikin Sedih! Gadis Kecil Cantik Bernama Aqilla, Kunjungi Makam Mendiang Ibunya, Curhat di Makam
Hal itu sebagaimana tersirat dalam Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi pidana pelaku yang masuk ke pekarangan tertutup atau rumah orang tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," demikian bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP ***
Artikel Terkait
Masih Ingat Tragedi KM 50? Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Bebas dari Penjara, Ini Biodata Lengkap Angelina Sondakh
Apakah Angelina Sondakh akan Kembali Terjun ke Politik Setelah Bebas dari Penjara? Begini Pengakuan Angie
Super Berani, Penambang Batu Bara di Lahan Perhutani Baksel Abaikan Ancaman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp10 M
Kasus Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara