POROS.ID - Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF (19) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Remaja pengangguran ini ditangkap di rumah temannya setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun pada Selasa 17 Mei 2022 pukul 23.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.
Baca Juga: Viral di TikTok, Pengantin Wanita Meninggal, Sehari usai Menikah, Mempelai Pria Menangis Histeris
Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Kamis 19 Mei 2022
Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka, korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani dihari-hari berikutnya.
Baca Juga: Jalankan Perpres 104, 10 Desa di Kecamatan Kaduhejo Ikuti Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19
"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," terang Yudha Satria.
Artikel Terkait
US Dilaporkan ke Polsek Bayah Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Tiri
Dugaan Pencabulan Santriawati di Lebak Jadi Sorotan Tokoh Nasional
Kasus Pencabulan Anak Kian Marak, Para Orang Tua Jangan Abaikan Imbauan Polda Metro Jaya, Ini Total Kasusnya