POROS.ID - Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
Kejati Banten menetapkan empat tersangka ini setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang dan kantor Bapenda Banten, Jumat 22 April 2022.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait di kantor Bapenda Banten dan kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang
Baca Juga: Ini Jabatan Dua Aktor Utama Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Disanksi Apa?
Selain menyita beberapa dokumen, penyidik juga menyita uang sebesar Rp29 juta lebih dari Sekretaris Bapenda Banten.
Empat orang tersangka itu adalah:
1. Z selaku Kasie penagihan dan penyetoran Samsat Kelapa Dua, Tangerang
2. AP berstatus PNS dengan jabatan staf di Samsat Kelapa Dua, Tangerang
3. MBI, honorer yang bertugas sebagai kasir di Samsat Kelapa Dua Tangerang
Artikel Terkait
Cegah Rampok Duit Rakyat di Samsat, KPK Rekomendasikan Empat Hal Ini
Video Viral: Samsat Tolak Perpanjangan STNK karena Hal Ini, Kemudian Warga Pakai Jasa Calo, Alhasil...
Ini Jabatan Dua Aktor Utama Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Disanksi Apa?