POROS.ID - Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana atas cuitan di Twitter yang menyebut 'Allahmu ternyata Lemah'
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ferdinand Hutahaean dijatuhi hukuman penjara 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 19 April 2022
Berikut cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut Allahmu ternyata Lemah, hingga mengakibatkan dirinya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand Hutahaean di akun Twitter pribadinya @FerdinanHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu.
Atas Cuitannya itu, Ferdinand dinyatakan bersalah dalam perkara ujaran kebencian.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, menyatakan bahwa Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut.
Menurut Suparman, Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu ternyata lemah tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim dikutip dari PMJ News, Selasa 19 April 2022.
Artikel Terkait
Kasus 'Allahmu Ternyata Lemah', 5 Saksi Ahli Agama Dimintai Keterangan, Ferdinand Hutahaean akan Diperiksa
2 Menteri Ini Bela Ferdinand Hutahaean, Simak Alasannya Kenapa
Buntut Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Berpesan ini dalam Cuitannya
Pembelaan Ketua Relawan Teman Ganjar Kepada Ferdinand Hutahaean, Sebut Penyidik Salah Menafsirkan Pasal