POROS.ID - Bareskrim Polri mengungkap kasus gas elpiji subsidi dioplos ke gas elpiji 12 kg. Kasus terungkap di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Jakarta Timur
Pada kasus gas elpiji subsidi dioplos ke gas elpiji 12 kg ini Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka
Pihak kepolisian juga mengungkap tanda tanda gas elpiji 12 kg yang dioplos dengan gas elpiji subsidi tersebut
Baca Juga: Login www.kemnaker.go.id, Kapan BSU 2022 Cair? Ini Informasi Terbaru dari Kemnaker
Tanda tanda gas elpiji 12 kilogram yang sudah dioplos dengan gas elpiji subsidi itu akan mudah diketahui oleh para pedagang eceran
"Diamankan tersangka FR dan JG dari dua lokasi yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Setu, Bekasi dan satu lagi di Pulokambing, Jakarta Timur," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Rabu 13 April 2022
Menurut Pipit, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 dan 50 kilogram.
Baca Juga: Soal Pengeroyokan Ade Armando, Roy Suryo: Aksi Mahasiswa Kok Dibuat Konten?
"Jadi, isi tabung gas elpiji subsidi yang 3 kilogram warna hijau itu dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji yang non subsidi ke ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator," sambungnya.
Artikel Terkait
Jual Elpiji 3 Kg ke Warung Eceran Rp22 Ribu, Pangkalan di Malingping Akui Berikan Persyaratan
Pangkalan di Baksel Diduga Jual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET
150 Gas Elpiji Diselundupkan dari Sukabumi ke Bayah, Bukan Pertama Kali