POROS.ID - Melalui tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis kepada wartawan saat diwawancara terkait penetapan tersangka terhadap Haris dan Fatia, Minggu 20 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan pihak kepolisian terkait pengajuan praperadilan oleh Haris dan Fatia yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan tanggapan atas rencana pengajuan praperadilan oleh Haris dan Fatia.
"Intinya, Polda Metro Jaya tidak akan masalah. Kita siap, karena itu merupakan hal dari tersangka untuk melakukan praperadilan," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.
Zulpan menambahkan, menurutnya Haris dan Fatia dijadwalkan hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya pada pada Senin, 21 Maret 2022 esok.
"Kami harap mereka bisa menghadiri jadwal pemeriksaan hari Senin. Nanti akan kita lihat lagi setelah proses pemeriksaan itu untuk mengetahui bagaimana kelanjutannya," tukasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Konten YouTube tersebut diberi judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". ***
Artikel Terkait
Kabar Terkini Proses Hukum Seteru Haris Azhar Vs Luhut Binsar Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Dijemput Paksa Polisi, KontraS : Stop Kriminalisasi