KLHK Gugat PT RKA dan PT ABS atas Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan

- Selasa, 18 Januari 2022 | 15:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan PT RKA dan PT ABS di Kalimantan. (https://gakkum.menlhk.go.id)
Kebakaran Hutan dan Lahan PT RKA dan PT ABS di Kalimantan. (https://gakkum.menlhk.go.id)

POROS.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini meng-gugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan terkait kebakaran hutan dan lahan

PT RKA dan PT ABS di-gugat karena telah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di konsesi dua perusahaan ini.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan seluas 2.560 ha ke Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dampak Covid Belum Mereda, ILO: Pengangguran Di Prediksi Bertambah

Sedangkan PT ABS di-gugat oleh KLHK senilai Rp 752,2 miliar atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan seluas 1.500 ha ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap PT RKA dan PT ABS terkait kebakaran hutan lahan ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran dikonsesi mereka.

"Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, Kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, dikutip POROS.ID dari gakkum.menlhk.go.id, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Setelah Belatung, Link Video Bocah SMP 48 Detik yang Viral di TikTok Kembali Diburu Waeganet

Lanjut Rasio Ridho Sani, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera.

"Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda," tegas Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menambahkan, kejahatan kebakaran hutan dan lahan adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

Baca Juga: Dilaporkan Relawan Jokowi Mania Karena Laporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Tanggapi Dengan Tertawa

“Ibu Menteri KLHK memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo. ***

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X