POROS.ID-Kapolrestabes Medan membantah transaksi suap uang 75 juta dari tersangka Narkoba kepada dirinya. Uang tersebut diinfokan untuk membeli sepeda motor.
Baca Juga: Profil, Biodata dan Agama Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba
Informasi itu beredar pasca sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan,Rikardo Siahaan.
Dalam jalannya sidang, terdakwa Rikardo menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap hasil Narkoba senilai Rp 75 juta, untuk pembelian motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
Saat ditemui awak media Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjawab tudingan yang disangkakan padanya. Ia menjelaskan, sepeda motor yang dibelinya untuk hadiah dibeli dengan uang cash dan langsung dibeli ke dealer resmi disertai buktinya.
Baca Juga: Seragam Satpam akan Diubah Lagi karena Terlalu Mirip Seragam Polisi, Ini Warna Barunya
"Itu tidak benar, ini sepeda motor saya beli resmi didealernya dengan harga sepuluh juta dan langsung saya bayar lunas sebagai bentuk reward untuknya," ujar Kombes Pol Riko saat ditemui di Mapolrestabes Medan Kamis 13 Januari 2022 siang.
Artikel Terkait
Peringati Bulan K3, AJI Gelar Webinar Diskusi K3 Untuk Jurnalis
Bantu Muslim di Daerah 3T, YBM PLN Komitmen Salurkan Amanah Muzakki
Profil, Biodata dan Agama Fico Fachriza, Komika yang Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba
Rakyat Indonesia diminta Waspada Tentara Cina via Tenaga Kerja Asing
Sinopsis dan Trailer Film Penyalin Cahaya Yang Tayang di Netfix
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Ketika Gempa Bumi
Terlalu! Temuan BPK 2015 di Setwan Banten Belum Selesai Dikembalikan, Masih Tersisa Rp2,87 Miliar?
3 Hal Penting Sebelum Beli Asset Digital Bitcoin, NFT dan Dogecoin
Kritik Luhut Batalkan Keputusan Jokowi, BMI: Jangan Sampai Rusak Tatanegara