Baca Juga: Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Apakah Akan Diproses?, Ini Pernyataan KPK
5. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE memiliki unsur subjektif yaitu "dengan sengaja" dan unsur objektif yaitu"tanpa hak".
A. Unsur subjektif erat kaitannya dg pembuktian unsur kesalahan(mens rea)
B. Unsur objektif erat kaitannya dg tindakan melawan hukum(actus reus)
6. Mens rea mungkin terbukti krn @FerdinandHaean3 ada membuat twit itu namun actus reus atau unsur objektif blm tentu terbukti krn erat kaitannya dg apakah menyebut kata allahmu adalah perbuatan yang dilarang atau tdk ada seorangpun yg memiliki hak utk mengatakan itu?
7. Dalam hukum pidana, jika 1 unsur tdk terbukti maka seseorg tdk dpt dijatuhi hukuman.
8. Jika penyidik menahan @FerdinandHaean3 atas dasar timbulnya keonaran maka penyidik telah salah menafsirkan pasal 28 ayat 2 UU ITE krn unsur keonaran bukanlah unsur pasal 28 ayat 2 UU ITE. Beda halnya dg pidana menghasut
Jika trhdp @FerdinandHaean3 dituduhkan pasal penodaan agama maka UU No. 1/PNPS tahun 1965 telah mengatur hukum acara penyelesaiannya yaitu media tabbayun atau klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada pelaku. Seharusnya Ferdinand dimintai keterangan dl maksud twitnya itu
9. Point b Pasal 28 ayat 2 Pedoman Implemetasi UU ITE th 2021 menegaskan bhw informasi yg di share @FerdinandHaean3 hrs bermakna mengajak/menyiarkn kpd org lain agar ikut memiliki rasa kebencian. Apkh terdpt ajakan dl. Twit Ferdinand?
10. Apakah twit @FerdinandHaean3 telah mengakibatkan org terprovokasi utk membenci allah yg disebutnya? ***
Artikel Terkait
Dilaporkan Karena Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean akan Lapor Balik
Ngaku Sedang Down dan Banyak Beban, Ini Klarifikasi Ferdinand Hutahaean Soal Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah'
Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Haris Pratama: Yang Tahu Kebohongan dia Tolong Posting
Buntut Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Berpesan ini dalam Cuitannya