POROS.ID - Praktisi hukum yang juga Ketua Umum relawan Teman Ganjar (Tegar), Rinto Wardana menyampaikan Pembelaan kepada Ferdinand Hutahaean.
Pembelaan Ketua relawan Teman Ganjar (Tegar) Rinto Wardana ini disampaikan melalui akun Twitter pribadinya, @Rinto_Pao, Selasa 11 Januari 2021. Ia menyebut penyidik salah menafsirkan pasal.
Sedikitnya ada 10 cuitan Ketua relawan Teman Ganjar (Tegar) Rinto Wardana yang merupakan Pembelaan terhadap Ferdinand Hutahaean. Pada cuitan ke 8, Rinto menyebut bahwa penyidik telah salah menafsirkan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Buntut Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Untuk diketahui, akibat cuitannya yang menyebut 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean resmi ditahan Bareskrim Polri.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian cuitan Ferdinand yang kini telah dihapus itu.
Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Ferdinand Hutahahean setelah setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand selama 13 jam.
Baca Juga: Info Pendaftaran PPPK Guru 2022: Informasi dari KemenPAN RB Ini Wajib Diketahui oleh Guru Honorer
Pihak Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand setelah ditetapkan jadi tersangka.
Artikel Terkait
Dilaporkan Karena Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean akan Lapor Balik
Ngaku Sedang Down dan Banyak Beban, Ini Klarifikasi Ferdinand Hutahaean Soal Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah'
Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Haris Pratama: Yang Tahu Kebohongan dia Tolong Posting
Buntut Cuitan 'Allahmu Ternyata Lemah', Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Berpesan ini dalam Cuitannya