POROS.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman Nia Ramadhani, suami dan sopirnya yang Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan terhadap Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya adalah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Baru Pembuatan Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022
"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Majelis hakim dikutip dari PMJ News, Selasa 11 Januari 2021.
Sementara hal yang meringankan bagi Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya, karena adanya penyesalan dari para terdakwa.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur hakim.
Baca Juga: Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Apakah Akan Diproses?, Ini Pernyataan KPK
Atas vonis hakim itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun menyatakan siap mengajukan banding.
Artikel Terkait
Cari Penumpang Tak Sulit Lagi karena PPKM Diperlonggar, Dua Sopir Angkot Pesta Narkoba
Anji Kembali Berkarya Setelah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Janji akan Ceritakan Pengalaman Seru
Ceritakan Pengalaman Terjerat Kasus Narkoba, Anji Kritisi Sistem Rehabilitasi di Indonesia
Korban Mutilasi di Kabupaten Bekasi Dicekoki Narkoba Sebelum Digorok Leher
Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Ucapannya yang Ini Selalu Diingat Kaum Hawa