POROS.ID - Polda Banten telah menetapkan dua tersangka pungli dari 5 orang yang terjaring OTT di kantor BPN Lebak. Saat melakukan OTT, polisi menyita tiga buah amplop berisi uang yang juga terdapat Kode.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto mengatakan, barang bukti tiga buah amplop berisi uang yang juga terdapat Kode ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dari hasil OTT di BPN Lebak.
Terlebih, kata Hendi, pada amplop yang berhasil disita petugas saat melakukan OTT di BPN Lebak itu, terdapat Kode "2.000 untuk atas, 1.000 untuk bawah".
Baca Juga: Modal Ceban, Pria 55 Tahun di Serang Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Tetangga
“Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Hendi saat menggelar press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Senin 15 November 2021.
Hendi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM, tiga map warna kuning, satu unit DVR CCTV, dua unit handphone dan tiga amplop coklat berisi uang.
Tiga amplop coklat itu, berisi uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yaitu masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000. Total Rp36.000.000.
Baca Juga: Fadli Zon Ditegur Prabowo soal Cuitan Sindir Jokowi, Ferdinand Hutahaean Ikutan Berkomentar
"Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada Kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Hendi.
Artikel Terkait
Jokowi Sikat Habis Mafia Tanah, Masyarakat Tetap Waspada, Kenali Modusnya dan Ikuti 3 Langkah Ini
Lidik Krimsus Laporkan Dugaan Kasus Mafia Tanah ke KPK, Nama Eks Bupati Inhu Terseret
Empat Oknum Pegawai BPN Lebak dan Satu Lurah Terjaring OTT, Polisi Sita Amplop Berisi Uang
4 Oknum Pegawai BPN Lebak 'Ngampak' Biaya SHM Terjaring OTT, Bidang Kerja Bersentuhan Langsung dengan Kades