POROS.ID - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Investigasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik indonesia (Lidik Krimsus RI) melakukan laporan dugaan kasus mafia tanah di Indragiri Hulu (Inhu).
Senin 18 Oktober 2021, jajaran pengurus Lidik Krimsus, resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Langkah pelaporan ini dilakukan, karena permohonan auidiensi Lidik Krimsus tidak direspons, baik oleh PT Duta Palma Group maupun dari pihak Pemda Inhu.
Sekjen PBH Lidik Krimsus, Elim Makalmai mengungkapkan, dalam dugaan kasus mafia tanah serta tindak korupsi dan nepotisme ini, selain PT Duta Palma Group, pihaknya juga melaporkan mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto.
Baca Berita Sebelumnya:
"Laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan dengan No.register.008/L/DPP Lidik krimsus Ri/X/2021," katanya didampingi oleh Ketua DPD Banten Mujiono dan tim Cakra, Senin 18 Oktober, 2021.
Ia berharap kepada KPK agar segera menindaklanjuti laporan tersebut yang merupakan laporan dan pengaduam masyarakat Inhu itu. Sedangkan pihaknya hanya mewakili masyarakat.
"Bukti bukti laporan terlampir cukup lengkap, semoga segera di proses, karena sangat menyengsarakan dan merugikan msyarakat yang telah terzalimi selama puluhan tahun," ujarnya.
Artikel Terkait
1.500 H Tanah Warga Inhu Belum Dikembalikan, Puluhan Tahun Dikuasai PT. Palma hingga Dipertahankan Bupati
Pinjam Online Rp2,5 Juta Harus Bayar Rp104 Juta, Cek Pinjol Ilegal dengan 4 Cara Ini
Ridwan Kamil Berduka, Ini Kronologis dan Pemicu Susur Sungai Maut Tewaskan 11 Siswa MTs
Piala Thomas Kembali ke Pelukan Setelah 19 Tahun Menghilang, Ini Ungkapan Kegembiraan Jokowi
Calon Kades se-Lebak Dikumpulkan di Kediaman JB Menuai Kritik, Bupati Iti: Bukan Kepentingan Bapak Saya
Demo Kritisi Deklarasi Damai Calkades di Kediaman JB, Kumala Cium Motif Lain