Angka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Tinggi, Motif Ekonomi Menjadi Alasan

- Minggu, 18 Juni 2023 | 13:36 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pixabay)
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pixabay)

POROS.ID - Dalam kurun waktu sebelas hari, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap ratusan pelaku yang terjarat dalam kasus TPPO.

Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan yang diterima oleh kepolisian terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dalam kurun 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023, Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari humas.polri.go.id,  dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2023.

Ramadhan menjelaskan, tercatat 1.314 orang menjadi korban. Korban, kata dia, terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

"Dari hasil pengungkapan, 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ucapnya.

Adapun tiga modus tertinggi TPPO, kata Ramadhan, yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus.

Sementara modus tertinggi kejahatan Pekerja Migran Indoneisa yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal terang Ramadhan itu terbukti dari adanya 123 kasus yang ada. Selanjutnya dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.

“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” ujar Ramadhan. ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X