POROS.ID - Guna memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Satgas TPPO ini nantinya bertugas melakukan pengungkapan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang yang belakangan ini sering terjadi.
Pada tingkat pusat, tongkat komando satgas TPPO dibawah pimpinan Bareskrim Polri, sementara ditingkat daerah akan menjadi tanggung jawab Wakapolda di masing - masing daerah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berdasarkan catatan Polri, selama tahun 2022 sampai 2023, telah dilakukan pengungkapan sebanyak 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Semua kasus TPPO ini kata Brigjen Pol Ramadhan, telah dilakukan proses hukum baik oleh Bareskrim Polri maupun jajaran di Wilayah.
"Modus TPPO terbanyak pada 2020-2023 adalah modus pekerja migran berupa pemberi kerja ke luar negeri. Kasus tertinggi terjadi pada tahun 2022," terangnya. ***
Artikel Terkait
Arahan Tegas Kapolri Kepada Jajaran Bareskrim Polri Soal Penegakan Hukum
Petasan, Konvoi dan Arak-arakan di Bulan Suci Ramadhan Dilarang, Polri akan Lakukan Penegakan Hukum
Survei: Berkat Penanganan Dua Kasus Ini Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Polri Naik
THR ASN, TNI, Polri Kapan Cair ? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Berkali-Kali Mangkir, Dito Mahendra Dicekal dan Jadi DPO Bareskrim Polri, Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal