Kasus KDRT Venna Melinda, Ini Tuntutan Hukum JPU kepada Ferry Irawan

- Rabu, 3 Mei 2023 | 22:42 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram @vennamelindareal)
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram @vennamelindareal)


POROS.ID - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu 3 Mei 2023.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan, tim JPU meyakini bahwa unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," kata Yuni dikutip dari Antara.

Yuni mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," tukasnya.

Diketahui, Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda terkait dugaan kasus KDRT ke Polsek Kediri. Kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X