POROS.ID - Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga orang tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan, ketiga tersangka itu yakni M Rizal dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Kedua, tersangka Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dan ketiga tersangka Arman Saputra alias Anto dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," terangnya dikutip dari laman Kejagung, Rabu 3 Mei 2023. ***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun
Di Bandung, Tim Tangkap Buron Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi APBD Kabupaten Tabalong, Kalsel
Kejagung RI Bebaskan Terdakwa Kasus Narkoba, Kok Bisa? Begini Penjelasan Jampidum
Terkait Dugaan Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pihak Swasta
Kejagung RI Tetapkan Dirut PT. Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi