Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan Kepada Tiga Tersangka Ini, Salah Satunya Kasus KDRT

- Rabu, 3 Mei 2023 | 15:45 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana  (Dok. Kejagung )
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (Dok. Kejagung )

POROS.ID - Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tiga orang tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan, ketiga tersangka itu yakni M Rizal dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Kedua, tersangka  Komang Mardika alias Paras alias Koming dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan ketiga tersangka Arman Saputra alias Anto dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," terangnya dikutip dari laman Kejagung, Rabu 3 Mei 2023. ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X