POROS.ID - Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal sudah dua kali di panggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri, namun Dito Mahendra tidak datang.
Untuk itu, Dittipdum Bareskrim Polri melakukan pencekalan dan menerbitkan Dito Mahendra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dittipdum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan maskapai penerbangan untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
"Penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, dikutip dari PMJ News, Selasa 2 Mei 2023.
Sejak pemanggilan dua kali sebagai saksi l, lanjut Djuhandhani, penyidik sudah mencari yang bersangkutan, namun belum kita ketemukan.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan, namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," sambungnya.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Dito juga sudah dicegah keluar negeri hingga Oktober 2023. Polisi menduga Dito sembunyi lantaran pihaknya tengah mengusut dugaan kepemilikan senjata ilegal. ***
Artikel Terkait
Apa Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hingga Polisi Lakukan Pemeriksaan?
Heboh, Nikita Mirzani Pergoki Orang yang Mengintai Rumahnya, Siapa Lagi?
Siapa Mantan Nikita Mirzani, Hingga Diintai Rumahnya dan Nyai Marah Besar?
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra, Jika Mangkir Lagi pada Panggilan Pemeriksaan 6 April 2023 Nanti