Waduh! Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Terkait Kasus Ini, Begini Awal Mulanya

- Senin, 27 Maret 2023 | 05:01 WIB
Ilustrasi Lapor Polisi  (Freepik)
Ilustrasi Lapor Polisi (Freepik)

POROS.ID - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan pengaduan asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.

Yogi Ari Rukmana melaoprkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan pengaduan Yogi Ari Rukmana berawal dengan laporan Sugeng. Dimana Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK. Wamenkumham diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.

Dalam laporannya Sugeng juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana sebagai penerima gratifikasi.

Tak terima dengan tudingan Sugeng, Yogi Ari Rukmana melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

"Laporan sudah kita tangani dan masih berproses,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat 24 Maret 2023.

Nantinya, Bareskrim bakal memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun belum dirinci waktunya. ****

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X