POROS.ID - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan pengaduan asisten pribadi Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.
Yogi Ari Rukmana melaoprkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan pengaduan Yogi Ari Rukmana berawal dengan laporan Sugeng. Dimana Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK. Wamenkumham diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
Dalam laporannya Sugeng juga menyebut nama Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana sebagai penerima gratifikasi.
Tak terima dengan tudingan Sugeng, Yogi Ari Rukmana melaporkan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
"Laporan sudah kita tangani dan masih berproses,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat 24 Maret 2023.
Nantinya, Bareskrim bakal memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun belum dirinci waktunya. ****
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Gas Elpiji Subsidi Dioplos ke Elpiji 12 Kilogram, Ini Tanda Tandanya
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditangkap dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ini Kasusnya
Setelah Digarap Kejati Kini Ada Pejabat Bank Banten Dibidik Bareskrim Polri? KNPI Desak Al Muktabar Gelar RUPS
Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng
Arahan Tegas Kapolri Kepada Jajaran Bareskrim Polri Soal Penegakan Hukum