POROS.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan hal tersebut. Berkas pelimpahan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023 kemarin.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat 24 Maret 2023 kemarin,” ujar Djuyamto dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Maret 2023.
Djuyamto menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut. Yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Selanjutnya terang Djuyamto, Hakim Tunggal menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada tanggal 29 Maret 2023.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Sudah Berdamai, Ini Kronologis Dugaan Penganiayaan Ibu Kandung Oleh Anaknya Gegara Ambil Gorengan
Ini Respons Menkopolhukam Mahfud Md Terhadap Kasus Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Pajak
Kejagung Sebut Tindakan Penganiayaan Mario Dandy Sangat Keji, Tak Pantas Mendapat Restorative Justice
Proses Diversi Ditolak Keluarga David Ozora, Kejari Jaksel Lanjutkan Proses Hukum AG Pacar Mario Dandy