Diduga Manipulasi Berkas Pengajuan Kredit, Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Jadi Tersangka Korupsi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:09 WIB
Darwinis, Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, Saat Ditetapkan Jadi Tersangka (kejati-banten.go.id)
Darwinis, Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, Saat Ditetapkan Jadi Tersangka (kejati-banten.go.id)

POROS.ID - Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan Darwinis, Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten.

Darwinis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa 21 Maret 2023 kemarin.

Dikutip dari laman kejaksaan-banten.go.id yang diunggah Kamis 24 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Darwinis diguga telah melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. HNM Pada Tahun 2017, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 61 miliar lebih.

Kata Didik, Darwinis meloloskan berkas administraai yang diajukan oleh PT. HNM meskipun berkas administrasinya tidak menenuhi syarat pencairan pinjaman.

Darwinis, terang Didik, selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mempersiapkan administrasi akad kredit serta melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit dan proses pencairan kredit.

Namun lanjut Didik, tugas dan tanggungjawab Darwinis selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian kredit ditandatangani tidak dilaksanakan.

Didik menjelaskan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, Darwinis  tetap meneruskan permohonan pencairan KMK ke Kantor Cabang Fatmawati melalui memorandum pencairan yang ditandatangani oleh Darwinis, sehingga kredit dapat dicairkan.

Untuk kredit investasi papar Didik, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu.

"Untuk mepermudah penyidikan, tersangka kami lakukan penahanan," kata Didik

Atas perbuatannya, Darwinis di jerat dengan UU tinda pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X