POROS.ID - Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Thjong mendesak Polres Lebak agar segera menyikat habis peredaran Obat Keras ilegal.
Menurut dia, semakin hari, penjual Obat Keras diduga ilegal seperti eximer dan tramadol kian menjamur di Kabupaten Lebak
"Begitu banyak kios penjual obat golongan G yang berkedok toko kosmetik. Ini harus segera dibersihkan," katanya kepada awak media, Rabu 25 Januari 2022
Selain membersihkan seluruh toko obatnya, lanjut Fuk Thjong, aparat kepolisian juga harus menangkap oknum-oknum yang membekingi bisnis kotor yang menurutnya bakal merusak generasi muda itu.
"tangkap pemilik atau boss besar hingga oknum-oknum yang membekinginya. Sidak seluruh toko yang berkedok kosmetik," tandasnya

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, lanjut dia, meski sudah ada beberapa yang diamankan, namun menurutnya, hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak, toko obat berkedok kosmetik itu dipastikan masih ada. Bahkan terus bertambah
"Ini adalah kejahatan luar biasa, jika dibiarkan berkembang, maka bukan tidak mungkin generasi kita akan menjadi generasi yang rusak," tukasnya***
Artikel Terkait
Bekuk 2 Pengedar Obat Keras, Kapolres Serang Kota: Stop Meracuni Masyarakat
Siswi SMK yang Sedang PKL Dicekoki Obat Keras Hingga Diremas Payudara di Lebak
Kasus 'Remas Payudara Siswi SMK', Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Penyedia Obat Keras Bebas
Toko Kosmetik di Malingping Jual Obat Keras (Eximer), Kerap Dikunjungi Anak Remaja