POROS.ID - Retribusi parkir di bahu jalan Provinsi Banten di area Pasar Malingping menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Lebak
Padahal, pinggir jalan atau bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian bunyi pasal 38 tersebut
Berdasarkan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Dihubungi melalui telepon WA, Senin 9 Januari 2023, Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi mengatakan, retribusi parkir di bahu jalan Provinsi tersebut saat ini tengah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Per bulan, lanjut Aceng Junaedi, BumDes memberikan setoran ke Pemda Lebak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Lebak sebesar Rp2,2 juta
"Awalnya setorannya Rp2,2 juta per bulan, tapi mulai Januari 2023 ini naik, harus Rp3,5 juta. Kemarin yang dari Dishub ada ke sini melakukan uji petik," katanya.
Ia menerangkan, pendapatan dari retribusi parkir bahu jalan di area Pasar Malingping itu saat ini hanya kisaran Rp210 ribu per hari
"Ada tujuh titik parkir, per titik ada 3 orang juru parkir. Satu orang juru parkir setor Rp10 ribu per hari. Jadi penghasilan per hari Rp210 ribu," terangnya
Ia menambahkan, pengelolaan retribusi parkir di bahu jalan Provinsi Banten ini merupakan salah satu upaya untuk menghidupkan BumDes.
"Agar BumDes kita tidak mati suri," ujarnya
Aktivis Lebak Selatan, Agus Rusmana menilai, retribusi parkir di bahu jalan menurutnya tidak sah secara aturan. Sehingga diduga kuat termasuk pada prektik pungli atau pungutan liar
"Parkir di bahu jalan sudah menyalahi aturan, khususnya PP 34 tahun 2006. Tapi malah ditarik retribusinya dan disetor ke Pemda. Kami menduga ini merupakan prektek pungli," ujar Agus.
Kabid Angkutan Terminal dan Perparkiran (ATP) Dishub Lebak, Asep Topik Hidayat membenarkan ihwal adanya setoran dari BUMDes Malingping Selatan ke Pemda Lebak itu
Artikel Terkait
Bakal Dievaluasi, Ini Surat Edaran Bupati Lebak yang Mengarahkan Kades Gulirkan Program Budidaya Ikan Patin
Voice Note Dugaan Fee Program Ketapang Desa Menyeruak di Diskusi F-KP Baksel, Ini Kata DPMD dan APDESI Lebak
Apdesi Lebak: Desa Jangan Jadi Objek Hujatan, Pihak-pihak Ini Pun Turut Terlibat dan Bertanggung Jawab
Bawaslu Lebak Minta Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024
93 Sekolah di Lebak Selatan Berada di Kawasan Rawan Gempa dan Tsunami, Ini Upaya Mitigasi yang Harus Dilakukan