POROS.ID - Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menerbitkan imbauan resmi untuk para pedagang di kawasan wisata Pantai Bagedur
Dalam surat imbauan resmi yang diterbitkan Rabu 2 November 2022, Pemerintah Desa Sukamanah mengimbau kepada para pedagang di wilayah Desanya, khususnya di kawasan wisata pantai Bagedur untuk tidak berjualan minuman keras dan menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Imbauan itu diterbitkan tak lain, yakni dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di kawasan wisata Pantai Bagedur
"Dengan ini pemerintah desa mengimbau kepada para pedagang di wilayah desa Sukamanah, khususnya di kawasan wisata pantai Bagedur, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku: 1. Tidak menjual minuman keras jenis apapun, tidak menyediakan perempuan penghibur (PSK), tidak menyediakan kamar untuk kegiatan prostitusi," demikian isi surat imbauan yang ditandatangani oleh Kades Sukamanah, Alek.
Masih dalam surat imbauan, Pemerintah Desa Sukamanah juga akan mengambil langkah hukum apabila didapati ada pedagang yang mengabaikan imbauan tersebut
"Apabila imbauan ini diabaikan akan diambil tindakan secara hukum," ***
Artikel Terkait
Penataan Bagedur Habiskan Miliaran Tapi Kini Semrawut, Disbudpar Imbau Tertibkan Pedagang Penuhi Area Pantai
Perhatikan! Ada yang Beda Pada Tiket Masuk Pantai Bagedur Tahun 2022, Wisatawan Tidak Dilindungi Asuransi
Curhat di Medsos, Pengunjung Merasa Diperas Pedagang di Pantai Bagedur, Ini Kata Pihak Pengelola
DPRD akan Sampaikan 3 Hal Ini pada RDP dengan Disbudpar, Termasuk Wisatawan Bagedur Tidak Dilindungi Asuransi
Sebut Semrawut Pantai Bagedur Akibat Lemahnya Pembinaan Disbudpar Lebak, Ini Desakan KPP ke Bupati Iti