POROS.ID - Petugas kepolisian dari Polda Banten bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Banten melakukan pengecekan lokasi tambang batu bara tanpa izin alias ilegal di dalam kawasan hutan Perum Perhutani, Selasa 2 Agustus 2022.
Pengecekan lokasi tambang batu bara tanpa izin ini dilkukan di Blok Lame Copong Petak 32, RPH Panyaungan, BKPH Bayah, KPH Banten.
Asper BKPH Bayah, Nurjaeni, mengatakan bahwa pengecekan lokasi ini sebagai tindak lanjut atas diamankannya beberapa unit truk pengangkut batu bara oleh Polda Banten beberapa hari lalu di lokasi tambang batu bara, Blok Lame Copong.
Baca Juga: Bentengi Pemuda dari Ancaman Narkoba, Ini Upaya Nyata yang Dilakukan KNPI Malingping
"Perum Perhutani, akan serius melakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap pelaku tambang batu bara tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujar Nurjaeni.
Langkah ini lanjut Nurjaeni, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pengrusakan hutan dan kegiatan tambang batu bara ilegal di dalam kawasan hutan.
Di tempat yang sama Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, IPDA Adhi Utomo, mengatakan bahwa pengecekan lokasi tambang batu bara tanpa izin ini dilakukan oleh pihaknya untuk memastikan apakah tambang batu bara tersebut berada di dalam kawasan hutan milik Perum Perhutani atau di lahan masyarakat.
Baca Juga: Laudya Chintya Bella Menikah dengan Pangeran Arab Asal Dubai? Cek Faktanya
Hasil pengecekan lokasi, lanjut IPDA Adhi Utomo, ditemukan dua lubang tambang yang masih produksi di dalam kawasan Hutan Perum Perhutani dan satu lubang tambang batu bara di luar kawasan hutan.
Artikel Terkait
Ini Kronologis Kecelakaan Kerja di Tambang Batu Bara Ilegal Baksel, Korban Meninggal di Tempat
Berulang Kali Ditutup, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perhutani Baksel Kembali Marak
Marak Tambang Batu Bara Ilegal: Perum Perhutani Dinilai Tutup Mata, Polhut Didesak Lakukan Penertiban
Polhut Tutup Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perhutani, BB Lebak Sebut Hanya Formalitas, Ini Alasannya
Ormas Badak Banten Resmi Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal di Lahan Perhutani Baksel