Kejati Usut Kasus Kredit Macet Bank Banten, DPD KNPI Banten Sampaikan Empat Tuntutan

- Rabu, 13 Juli 2022 | 14:08 WIB
Kantor Bank Banten (Dok. Bank Banten)
Kantor Bank Banten (Dok. Bank Banten)

POROS.ID - Kejati Banten saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus Bank Banten terkait dengan kredit macet tahun 2017-2018 senilai Rp65 miliar

Menyikapi hal itu, DPD KNPI Banten versi La Ode Umar Bonte meminta kepada Kejati Banten agar dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas tanpa pandang bulu

"Kami percaya bahwa kerja Kejati benar benar profesional dalam rangka menegakan proses hukum yang berlaku. Menegakan hukum tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat kuat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Sekjen KNPI Banten Suparta Kurniawan di Serang, Rabu 13 Juli 2022

Selain itu, tandas Suparta, ia juga mendorong kepada beberapa pihak untuk pro aktif mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati.

"Karena serupiah pun uang rakyat harus di pertanggungjawaban," ujarnya

Berikut 4 tuntutan DPD KNPI Banten:

1. Meminta Kejati segera mengusut kasus tindak pidana korupsi bank banten serta menangkap orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut baik dari bank atau penerima kreditnya

2. Kembalikan duit APBD Banten yang dikelola oleh Bank Banten

3. Restrukturisasi komisiris, dirut dan direksi Bank Banten dalam rangka perbaikan.

4. Meminta komisi 3 Dprd utk pro aktif mengawasi dan mendorong perbaikan Bank Banten.

"Kami akan pantau terus perkembangannya
Bila tdk ada progress kami akan gerakan seluruh elemen okp yg tergabung dlm knpi utk berdemontrasi," tukas Suparta***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X