POROS.ID - Koordinator Wilayah Ormas Badak Banten (BB) Wilayah Lebak Selatan mendesak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin operasional tambang pasir kwarsa milik PT Adnis.
Melalui prees release yang di terima wartawan, Asep Pahrudin, Koordinator Wilayah Badak Banten (BB) Wilayah Lebak Selatan, mengatakan bahwa PT Adnis telah berkali-kali melakukan pelanggaran dalam aktifitas penambangannya.
Salah satunya adalah secara sengaja dan berulang-ulah membuang limbah cucian pasir kwarsa ke sungai Cimandiri, sehingga mengakibatkan air sungai keruh pekat mengandung lumpur.
Baca Juga: Tamparan Keras, Marissya Icha Dibongkar Aib Oleh Irene Kakak Kandungnya Sendiri
Menurut Asep, PT Adnis sudah beroperasi lebih dari 5 tahun lanjut Asep, dalam setiap kegiatan pencuciannya selalu menyebabkan pencemaran sungai dan tidak pernah ada perbaikan.
"Kami mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup mencabut Izin Lingkungan yang telah dikeluarkan," Ucap Asep Senin, 20 Juni 2022.
Selain itu Asep juga mendesak agar pemerintah, mencabut izin operasi PT Adnis. "PT Adnis ini bandel, jadi sudah selayaknya Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten mencabut izin operasi" Tegas Asep.
Sebelumnya diberitakan kondisi air sungai Cimandiri yang terletak di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupatem Lebak - Banten keruh pekat mengandung material lumpur.
Artikel Terkait
Lahan Pertanian di Kabupaten Lebak Dipenuhi Limbah Tambang Pasir, Petani Menangis
Tambang Batu Bara Maut di Baksel Dipasang Garis Polisi, KRPH: Lokasinya 300 Meter dari Kawasan Perhutani
Ini Kronologis Kecelakaan Kerja di Tambang Batu Bara Ilegal Baksel, Korban Meninggal di Tempat
Air Sungai Cimandiri Keruh Pekat Diduga Akibat Limbah Tambang Pasir PT. Adnis
Limbah Tambang Pasir PT. Adnis Diduga Cemari Sungai Cimandiri, Satpol PP akan Menindak Tegas