POROS.ID - Salah satu persyaratan teknis pada tender proyek pembangunan jalan dan gedung parkir RSUD Malingping TA 2022 berupa penyediaan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dinilai tidak sessuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokpil) Nomor : Dok.Pil/23357099/Pokja .1203– RSUD MLP /PK/BPBJ/2022 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan dan Gedung Parkir RSUD Malingping
Selain dinilai tidak sesuai dengan Dokpil, persyaratan tersebut pun dinilai bertentangan dengan Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajamen Keselamatan Kontruksi.
Dalam Dokpil disebutkan bahwa penyedia pekerjaan konstruksi berkewajiban untuk mempersentasikan dan menyerahkan dokumen RMPK pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak, bukan pada saat proses tender
Begitu pun dalam Permen PUPR nomor 10 tahun 2021, pada lampiran E disebutkan juga bahwa RMPK yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Sementara pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pembangunan jalan dan gedung parkir RSUD Malingping, menyusun RMPK menjadi salah satu persyaratan teknis penyedia saat proses tender proyek tersebut.
Masih dalam KAK, persyaratan teknis berupa dokumen RMPK itu, diklaim sudah sesuai dengan Permen PUPR nomor 10 tahun 2021.
Berikut 4 persyaratan teknis penyedia dikutip poros.id dari KAK proyek pembangunan jalan dan gedung parkir RSUD Malingping TA 2022:
1. Menyusun Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK)
Artikel Terkait
Nakes RSUD Malingping Dinyatakan Positif Corona, Total di Lebak Jadi 4 Kasus
Sampah Menumpuk Pinggir Jalan Dekat RSUD Malingping
Diduga Terima Fee Proyek, Bupati Langkat Ditangkap KPK, Oknum Kades Turut Diringkus
Waduh! Ada Proyek Pembangunan Jembatan 'Tak Bertuan' di Kabupaten Lebak, Warga Ancam Demo
Dokter Spesialis Neurologi RSUD Malingping Kerap Terlambat Datang Praktik, Begini Penjelasan Kadinkes Banten