Gegara Pengaruh Miras, Gadis 16 Tahun Digilir Tiga Pria di Kabupaten Serang, Korban Pusing Sebelum Dicabuli

- Minggu, 22 Mei 2022 | 16:46 WIB
Ilustrasi. Gadis 16 tahun itu diduga dicabuli tiga pria usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku. (Pixabay )
Ilustrasi. Gadis 16 tahun itu diduga dicabuli tiga pria usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku. (Pixabay )

POROS.ID - Gadis berusia 16 tahun diduga dicabuli oleh tiga pria di sebuah rumah kontran di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Sabtu 21 Mei 2022 dini hari.

Gadis 16 tahun itu diduga dicabuli tiga pria usai dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku.

Ketiga pelaku yang diduga cabuli gadis 16 tahun itu adalah KA (20) dan SA (22) dan SU (21) yang merupakan warga Kecamatan Bandung.

Baca Juga: Dipasang Sembarang, Kabel Fiber Optik Internet Halangi Pintu Masuk Rumah Warga Panggarangan, Punya Siapa?

Hanya dalam waktu belasan jam pasca kejadian, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu 21 Mei 2022 malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Tayang Film My Lecturer My Husband Season 2 di WeTV

"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Minggu (22/5/2022).

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.

Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mengaku Bisa Undang Miyabi ke Podcastnya, Jika Setuju Isi Polling Ini Sekarang!

"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan mengetahui korban ada di rumah pelaku. Setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang," terang Kapolres.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X