POROS.ID - Satgas Covid-19 Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah Covid-19 dan non Covid-19 di aula Kantor Kecamatan Kaduhejo, Kamis 19 Mei 2022.
Camat Kaduhejo Mujani Efendi mengatakan, kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah Covid-19 ini diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang merupakan perwakilan dari 10 desa se-Kecamatan Kaduhejo
Ia menerangkan, dalam kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah ini, pihaknya menghadirkan pemateri dari Puskesmas setempat untuk memberikan materi pelatihan pemulasaraan jenazah Covid-19 dan dari MUI tingkat kecamatan untuk memberikan materi pelatihan pemulasaraan jenazah non Covid-19.
Baca Juga: Makam Bupati Lebak Ketiga Dibongkar, Tokoh: Ciri Daerah Tidak Punya Budaya
"Pesertanya lima orang per desa, terdiri dari tiga orang tim pemulasara jenazah, satu orang dari unsur perangkat desa dan satu orang perwakilan dari MUI tingkat desa. Dalam kegiatan ini kita menggandeng Puskesmas dan MUI Kecamatan," katanya.

Mujani menambahkan bahwa pelatihan pemulasaraan jenazah ini sangat penting dilakukan, pasalnya akan sangat bermanfaat di lingkungan masyarakat.
"Walaupun hukumnya fardlu kifayah, tetapi ilmu pemulasaran jenazah sangat penting dan diperlukan," ujarnya.
Baca Juga: UAS Dideportasi, Fadli Zon: Indonesia Dipandang Sebelah Mata oleh Singapura
Di tempat yang sama, TA P3MD Kabupaten Pandeglang, M Ilyas yang turut menghadiri kegiatan tersebut menerangkan bahwa kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah ini merupakan salah satu bagian kegiatan desa yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022
Dalam Perpres 104 tersebut, terang Ilyas, salah satunya diamanatkan bahwa Dana Desa 2022 agar digunakan untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen

"Karena 2022 masih ada Covid-19, maka desa masih diharuskan melaksanakan kegiatan penanganan Covid-19. Kegiatan pelatihan tim pemandian jenazah ini sangat penting sekali," kata Ilyas.
Baca Juga: Waduh! Dea Onlyfans Ngaku Hamil 23 Minggu, Kuasa Hukum Minta Tak Ditahan di Kejaksaan
Artikel Terkait
Tidak Hanya Keluarga Miskin, Ini 6 Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2022, Begini Cara Daftarnya
Ada Penolakan, Konflik Lahan Desa Wadas Disorot Banyak Pihak, hingga Cuitan Mana Ndasmu
Berani Laporkan Dugaan Korupsi Kades, Kaur Desa Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pendamping Desa Dampingi Kades hingga ke Pelaminan di Maluku, 'Cinlok Waktu MusDes'
Cair Lagi Rp900 Ribu, Ini Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2022 Selain di sid.kemendesa.go.id