POROS.ID - Selain Wagub Ahmad Riza Patria, pihak Pol PP telah memberikan penegasan terkait warga Jakarta dilarang nyalakan petasan di malam takbiran hingga hari lebaran atau hari raya Idul Fitri 2022 ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta secara tegas menyampaikan bahwa Warga Jakarta dilarang nyalakan petasan di malam takbiran hingga hari lebaran atau hari raya Idul Fitri 2022 ini
Kendati demikian, Ahmad Riza tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut (termasuk sanksi) terkait Warga Jakarta yang dilarang nyalakan petasan pada malam takbiran hingga Hari Lebaran ini
"Tidak boleh menyalakan petasan (saat malam takbiran dan Lebaran)," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis 28 April 2022 dikutip dari PMJ News
Sementara itu, pihak Pol PP pun menyampaikan hal serupa, bahwa Pemprov DKI melarang warga Jakarta dilarang nyalakan petasan pada malam takbiran hingga hari raya
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa menurutnya suara petasan akan mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan hari raya Idul Fitri 2022 ini
Baca Juga: Isu Gaji Pemain Tidak Dibayar Satu Tahun Menyeruak, Ini Bantahan Presiden Persija Jakarta
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan," katanya
Artikel Terkait
Satu Orang Kena Ledakan Petasan, Peserta Pembukaan MTQ Lebak Berhamburan
Isu Gaji Pemain Tidak Dibayar Satu Tahun Menyeruak, Ini Bantahan Presiden Persija Jakarta