Dua Warung Ini Tercyduk Jual Miras di Bulan Ramadhan, Puluhan Botol Disita Polsek Malingping

- Minggu, 17 April 2022 | 14:15 WIB
Polisi menyita puluhan botol miras dari dua warung di wilayah Kecamatan Malingping saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 16 April 2022 malam. (Dok. Polsek Malingping )
Polisi menyita puluhan botol miras dari dua warung di wilayah Kecamatan Malingping saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 16 April 2022 malam. (Dok. Polsek Malingping )

POROS.ID - Petugas gabungan dari Polsek Malingping Polres Lebak, Koramil 0313/Malingping dan Sat Pol PP Kecamatan Malingping menyita puluhan botol miras dari dua warung di wilayah Kecamatan Malingping saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 16 April 2022 malam.

Dalam operasi KRYD yang dipimpin langsung oleh Kanit Intel Akp Heri Supriadi ini, petugas berhasil menyita sebanyak 38 botol miras berbagai jenis dari dua warung tersebut.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Malingping Kompol Gunarto Trio, mengatakan, kegiatan operasi KRYD gabungan bersama Koramil dan Sat Pol PP ini tujuannya tak lain, yaitu untuk menjaga situasi Kamtibmas agar selalu aman dan kondusif di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Soal Penyerangan Israel ke Masjid Al Aqsa Palestina, Ini Pernyataan Kecaman Indonesia

"Tadi malam kita kembali melakukan operasi KRYD gabungan dengan sasaran minuman keras (miras), hasil dari operasi tersebut sedikitnya kita mengamankan 38 botol minuman keras merk anggur, ginseng, intisari. Barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami," papar Kompol Gunarto melalui keterangan tertulis, Minggu 17 April 2022

Sebanyak 38 botol miras itu, terang Kapolsek, disita dari dua warung dengan lokasi berbeda. Yaitu warung yang berlokasi di Desa Rahong dan Desa Malingping Selatan.

"Miras yang kita sita dari dua warung diantaranya warung inisial "E" yang beralamat di Kampung Cikeusik Masjid Desa Malingping selatan, dan dari warung inisial "D" yang beralamat di Kampung Jalan Baru Desa Rahong Kecamatan Malingping," terangnya.

Baca Juga: Hukum Melawan Begal Berdasarkan Dalil Alquran dan Hadits, Bagaimana Jika Kalah dan Terbunuh?

Kompol Gunarto menghimbau kepada para penjual miras agar kedepannya tidak lagi berjualan miras.

"Kami himbau kepada penjual minuman keras (miras) agar tidak menjualnya kembali, karena itu akan meresahkan, tidak sedikit seseorang melakukan kejahatan bermula dari dia konsumsi miras." tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi KRYD dengan sasaran miras diwilayahnya. Hal itu dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif.

Baca Juga: Laporan KMSB Soal Dugaan Korupsi Honor Pamdal dan OB Diproses Kejati Banten, Mahasiswa Desak Segera Periksa RA

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas apalagi di saat bulan suci Ramadhan ini" tukasnya***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X