POROS.ID, - Harga yang minyak goreng yang melambung tinggi membuat pedagang, usaha kecil dan ibu-ibu teriak.
Pemerintah pun akhirnya turun tangan untuk menstabilkan harga pasar minyak goreng dengan mensubsidi dana sebesar 7,6 Triliun.
Dengan subsidi tersebut, Pemerintah resmi menurunkan harga minyak goreng dari sekitaran Rp20 ribu/Liter menjadi Rp14 ribu/Liter.
Kebijakan harga minyak goreng turun secara resmi ini dikeluarkan pada hari Rabu, 19 Januari 2022.
Namun ibu-ibu juga perlu, kebijakan ini bukan Operasi Pasar (OP) yang seremonial, sementara atau promo.
Karena dikabarkan di beberapa daerah ibu-ibu sempat menyerbu waralaba untuk membeli minyak goreng.
Dikutip dari pikiran rakyat.com yang berjudul Resmi, Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, memastikan jika pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai harga minyak goreng dengan satu harga.
"Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," kata Muhammad Lutfi, dikutip dari Antara.
Artikel Terkait
Sembako Telur dan Minyak Goreng Melejit, Disperindag Dipinta Operasi Pasar
Catat! Pemerintah Patok Harga Minyak Goreng Rp. 14.000 per Liter, Tidak Boleh Lebih