POROS.ID - Proyek perumahan Bougenville yang berlokasi di Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak diduga menggunakan BBM Bersubsidi untuk pengoperasian alat berat.
Padahal pengoperasian alat berat dalam kegiatan industri maupun komersial dilarang menggunakan BBM Bersubsidi. Melainkan harus menggunakan BBM Non Subsidi. Namun diduga dilanggar pada Proyek perumahan Bougenville.
Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi pada Proyek perumahan Bougenville ini mencuat ke publik, setelah Polsek Warunggunung, Polres Lebak Polda Banten melayangkan surat permintaan keterangan kepada seorang warga Kampung Oteng, Desa Padasuka berinisial A.
Baca Juga:
Warga Kampung Oteng, Desa Padasuka, Warunggunung berinisial A yang dipanggil polisi ini, disebut-sebut sebagai orang kepercayaan pihak pengembang pada Proyek perumahan Bougenville.
Disebutkan dalam surat panggilan terhadap A, nomor B/02/X/RES.1.24./2021/Reskrim, bahwa salah satu rujukan permintaan keterangan terhadap A berdasar pada Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Berikut isi surat permintaan keterangan kepada A yang ditandatangani Kapolsek Warunggunung, Polres Lebak AKP Arie Mulyono pada tanggal 08 November 2021:
Artikel Terkait
Pembangunan Jalan Kewenangan Pemkab Lebak Mangkrak, Bupati Diminta Tegur Kontraktor
Diduga Janjikan Proyek, Oknum ASN Kementerian PUPR Minta Uang ke Kades
Oknum Kontraktor Cederai Niat Baik Bupati, Proyek Pendukung Program Unggulan Lebak Sehat Mangkrak 1,5 Bulan
Sebelum Mangkrak Satu Setengah Bulan, Pengerjaan SPAM Dinas PUPR Lebak Sempat Melenceng dari RAB
Polres Lebak Terapkan Pasal 149 KUHP, Penerima 'Serangan Fajar' Cakades Bisa Dipenjara
Tolak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Fraksi NasDem: Pakai Jalan Tol Cuma Dua Jam