POROS.ID - Buntut pembelaanya terhadap
Bintara Pembina Desa (Babinsa), Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Kini ia akan ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pencopotan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspom AD pada 22 sampai 24 September 202 lalu.
Brigjen Junior Tumilaar dimintai klarifikasi terkait surat terbuka untuk Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang ditulisnya pada 15 September 2021 lalu.
Baca Juga: Puluhan Juta Raib Gegara Ingin Jadi PNS Lewat Jalur Belakang di Lebak, Penipuan Apa Suap?
Sedikitnya ada dua hal yang disampaikannya dalam surat yang ditulis tangan pada sehelai kertas yang menjadi viral di media sosial itu.
Pertama ia meminta kepada Kapolri agar Babinsa tidak dipanggil dan diperiksa oleh Polri, karena menurutnya, Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara.
Yang kedua ia juga memberitahukan kepada Kapolri bahwa ada seorang warga miskin dan buta huruf berusia 67 tahun ditangkap dan ditahan di Polresta Manado setelah adanya laporan dari PT. Ciputra Internasional.
Berikut isi surat dari Brigjen TNI Junior Tumilaar:
Perihal: Surat panggilan Polri kepada Babinsa dan Penangkapan Rakyat Miskin Buta Huruf oleh Anggota Polresta Manado
Salam Sinergitas TNI-Polri dan salam PRESISI. Saya bersurat dimotivasi oleh kebenaran berdasarkan ke-Tuhanan Allah yang Maha Esa-Maha Kasih yang bernama Yehuwa.
Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar (Irdam XIII-Merdeka) memberitahukan dan bermohon agar Babinsa (Bintara Pembina Desa) jangan dibuat surat panggilan Polri. Para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekal-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Kami beritahukan kepada Bapak Kapolri, bawah ada rakyat bernama bapak Ari Tahiru, Rakyat Miskin dan Buta Huruf berumur 67 tahun ditangkap ditahan karena laporan dari PT. Ciputra Internasional (atau) Perumahan Citraland (memang beberapa penghuni Anggota Polri). Bapak Ari Tahiru sebagai Rakyat minta perlindungan Babinsa, itupun Babinsa kami pun dipanggil Polri (atau) Polresta Manado.
Selain itu, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa kami yang sedang bertugas di tanah bapak Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016. Atas laporan PT. Ciputra Internasional/Perumahan Citraland, Polresta Manado membuat surat panggilan kepada Babinsa.
Akhir kata, Demi Allah yang Maha Esa-Maha Kasih, mari kita bela Rakyat Miskin (atau) Kecil, dan jangan bela perusahaan yang merampas tanah-tanah rakyat. Terima kasih, semoga diberkati Allah Yehuwa.***
Artikel Terkait
Ditetapkan Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Gunakan Hasil Suap untuk Modal Nyaleg
Kerap Dicibir Warganet Soal Banjir Pasar Pandeglang, Irna: Bicara yang Bijak, Jangan Melulu Salahkan Pemkab
Buka PON XX, Jokowi Tersenyum Lebar Berdiri Bangga di Tanah Papua
Carut Marut 'Bisnis Kemiskinan' di Pandeglang, Supplier BPNT Diduga Modal Dengkul
Layak Dicontoh, Kebijakan Baru Ini Membuat Tingkat Kehadiran Pegawai Non-ASN di Setwan Banten Naik Signifikan
Jadi YouTuber 'Gak Laku' karena Bersaing dengan Artis, Pilih Konten Ini Agar Anda Cepat Menghasilkan Uang