Dibayar Penuh, THR Kegaman Bagi Pekerja Kapan Cair? ini Kabar Baik dari Menaker Ida Fauziyah

- Rabu, 29 Maret 2023 | 02:05 WIB
Ilustrasi THR 2023. Ihwal THR Kegamaan untuk para pekerja kapan cair sudah ada jawabannya dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Freepik)
Ilustrasi THR 2023. Ihwal THR Kegamaan untuk para pekerja kapan cair sudah ada jawabannya dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Freepik)


POROS.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau buruh harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil. Lantas, kapan cair?

Ihwal THR Kegamaan untuk para pekerja kapan cair sudah ada jawabannya dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziah menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal THR Kegamaan untuk para pekerja harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan itu disampaikan Menaker melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tandas Menaker dalam Konferensi Pers virtual, Selasa 28 Maret 2023. ***

Editor: Rahmat Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X