POROS.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau buruh harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil. Lantas, kapan cair?
Ihwal THR Kegamaan untuk para pekerja kapan cair sudah ada jawabannya dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziah menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal THR Kegamaan untuk para pekerja harus dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan itu disampaikan Menaker melalui SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tandas Menaker dalam Konferensi Pers virtual, Selasa 28 Maret 2023. ***
Artikel Terkait
Meski Masih Pandemi, THR Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Pastikan Honor Pengganti THR Pegawai Non ASN, Hari Pertama Kerja Wagub Banten Datangi Kemendagri
Mau Tahu Rincian Gaji Pokok, Gaji 13 dan 14, Tunjangan dan THR PNS 2022, Melimpah Ruah
THR 2022 untuk Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal Sesuai SE Menaker Tentang Pembyaran THR 2022
Viral Karcis Parkir Rp20 Ribu untuk THR Setahun Sekali, Dimana Yah?